Bahaya dan Penanggulangan Berita Bohong (Hoaks) di Era Digital
Oktober 12, 2025Bahaya dan Penanggulangan Berita Bohong (Hoaks) di Era Digital
Oleh Lina Amalia -Paralegal LBH Anamfal-
12 Oktober 2025
Di era digital seperti sekarang, informasi menyebar lebih cepat daripada angin. Hanya dalam hitungan detik, satu pesan bisa beredar ke ribuan bahkan jutaan orang melalui media sosial. Namun di balik kemudahan ini, ada bahaya besar yang sering kita abaikan: berita bohong atau hoaks.
Hoaks bukan sekadar informasi salah. Ia bisa menimbulkan kepanikan, perpecahan, bahkan kerugian nyata baik secara sosial maupun ekonomi. Maka, memahami bahaya hoaks dan cara menanggulanginya menjadi hal yang wajib bagi masyarakat digital.
Apa Itu Hoaks?
Kata “hoaks” berasal dari bahasa Inggris hoax, yang berarti tipuan atau berita palsu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks adalah berita bohong. Biasanya, hoaks disebarkan dengan tujuan tertentu: memanipulasi opini publik, menipu, atau menciptakan kebingungan.
Yang membuatnya berbahaya adalah cara penyebarannya yang sering terlihat meyakinkan lengkap dengan “bukti” foto, kutipan, atau narasi yang tampak logis, padahal semuanya bisa saja hasil rekayasa.
Bentuk-Bentuk Hoaks yang Sering Ditemui
Hoaks tidak selalu muncul dalam bentuk berita besar atau heboh. Inilah beberapa bentuk yang sering beredar antara lain:
1. Satire atau parodi, yaitu informasi yang dibuat untuk hiburan, namun sering dianggap serius oleh pembacanya.
2. Konten menyesatkan (misleading content), yaitu fakta yang dipelintir agar pembaca menarik kesimpulan yang keliru.
3. Konteks palsu (false context), ketika berita atau foto lama disebarkan kembali dengan narasi yang berbeda dari kejadian sebenarnya.
4. Konten rekayasa, seperti foto atau video hasil editan yang dibuat seolah-olah benar terjadi.
Dengan teknologi pengeditan dan kecerdasan buatan yang semakin canggih, batas antara fakta dan kebohongan makin sulit dibedakan. Karena itu, penting bagi kita untuk selalu berhati-hati sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi apa pun.
Landasan Hukum Penanggulangan Hoaks
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
• Pasal 28 ayat (1): Melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
• Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
• Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946: Mengatur hukuman hingga 10 tahun bagi siapa pun yang menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
3. Peraturan Kementerian Kominfo
• Melalui kebijakan literasi digital dan pemblokiran situs penyebar hoaks, pemerintah berupaya menekan arus informasi palsu di dunia maya.
Dampak Nyata dari Penyebaran Hoaks
Penyebaran hoaks mempunyai dampak luas pada berbagai aspek kehidupan. Berikut poin poinya:
1. Dampak sosial.
Hoaks sering memicu kepanikan dan saling curiga di antara warga. Misalnya, ketika beredar kabar palsu tentang penculikan anak atau wabah penyakit, masyarakat bisa panik, melakukan tindakan gegabah, bahkan menyebarkan ketakutan lebih jauh. Dalam konteks politik, hoaks kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan, memecah belah kelompok masyarakat, atau menebar kebencian berbasis SARA. Jika terus dibiarkan, hal ini bisa mengikis rasa saling percaya dan memperlemah persatuan sosial.
2. Dampak ekonomi.
Dalam dunia bisnis, hoaks bisa berakibat fatal. Berita palsu tentang penutupan perusahaan, isu kebangkrutan, atau produk yang dianggap berbahaya dapat membuat konsumen takut dan investor menarik diri. Kepercayaan publik terhadap lembaga pun bisa menurun drastis hanya karena satu kabar yang belum tentu benar. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengganggu stabilitas ekonomi, terutama di era digital di mana reputasi bisa rusak dalam hitungan menit.
3. Dampak hukum.
Menyebarkan hoaks bukan hanya tindakan tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Undang-undang di Indonesia, seperti UU ITE dan KUHP, telah mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan. Ancaman hukum ini tidak main-main — pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga bertahun-tahun. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi juga memberikan efek jera agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital.
Tak jarang, hoaks juga berdampak langsung pada keselamatan manusia. Misalnya, ketika beredar kabar palsu seputar obat atau vaksin, sebagian orang bisa mengambil keputusan medis yang salah. Akibatnya, bukan hanya diri sendiri yang dirugikan, tetapi juga orang lain di sekitarnya.
Bagaimana Menangkal Hoaks?
Menangkal hoaks bukan hanya tugas pemerintah atau media, tapi tanggung jawab bersama. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1.Masyarakat perlu belajar mengenali sumber informasi, mengecek kebenarannya, dan tidak langsung percaya pada berita yang provokatif.
2. Melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi publik tentang bahaya hoaks yang dilakukan oleh pemerintah dan kominfo.
3. Media harus menjadi penjaga kebenaran dengan memastikan setiap berita terverifikasi.
4. Sebelum membagikan informasi, biasakan untuk check before share.
Kesimpulan
Hoaks adalah musuh bersama di era digital. Ia bisa menggoyang stabilitas sosial, politik, dan ekonomi dalam waktu singkat. Karena itu, melawan hoaks bukan hanya tugas pemerintah atau media, tapi tanggung jawab kita semua sebagai pengguna internet. Meningkatkan literasi digital dan menegakkan aturan hukum jadi langkah penting agar ruang digital tetap sehat dan aman.
Kita hidup di zaman di mana informasi yang dimana sangatlah mudah untuk mengakses sesuatu. Tapi dengan inilah bisa menjadi senjata berbahaya jika digunakan tanpa tanggung jawab. Maka, sebelum membagikan apa pun, pastikan kebenarannya. Jangan ikut menyebarkan kebohongan, jadilah bagian dari mereka yang menjaga kebenaran di dunia maya.
Referensi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2022). Panduan Cerdas Bermedia Sosial.
Kominfo.go.id. (2023). Langkah Hukum Penanganan Hoaks di Indonesia. Diakses dari https://www.kominfo.go.id
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. (2023). Hoaks. Diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id
Wardhani, I. (2020). Literasi Digital Sebagai Upaya Pencegahan Hoaks di Media Sosial. Jurnal Komunikasi dan Informatika.
Turnip, D. (2021). Analisis Dampak Penyebaran Hoaks terhadap Keamanan Sosial di Indonesia. Jurnal Sosial dan Politik.
0 komentar