Berita News Daring : Gerardin Ferrari Berharap Bharada E Siap Jadi Justice Collaborator
September 14, 2024Berita News Daring : Gerardin Ferrari Berharap Bhrada E Siap Jadi Justice Collaborator |
NEWSDARING-JAKARTA– Insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Pengacara Gerardin Ferrari mengatakan, Bharada harus objektif dan kooperatif menjadi justice collaborator. Apalagi kuasa hukumnya telah mengajukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 09 Agustus 2022.
Menurut manager kantor hukum Gerardin Ferrari & Partners, permintaan kuasa hukum terhadap LPSK untuk menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator sudah sangat tepat.
"Dasar hukum Bharada E jadi JC itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu," kata Gerardin Ferrari pasca keluar dari ruang persidangan.
Praktisi hukum alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan, dalam konteks permohonan Bharada E untuk menjadi JC hendaknya ia harus mengakui bahwa bukan dialah pelaku utamanya.
Sebagai pengacara yang punya pengalaman malang melintang menangani pelbagai macam perkara, ia menerangkan, untuk membongkar kasus kematian Brigadir J memang salah satu alternatifnya adalah menjadikan Bharada E sebagai JC.
"Dalam angka 9 SEMA Nomor 04 Tahun 2011 cukup jelas bahwa salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan," ungkapnya.
Gerard saat dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan, peraturan tersebut korelasinya dengan KPK, LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, Menkumham, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Manager Law Firm Gerardin Ferrari itu secara substantif menegaskan, saya meyakini dengan Bharada E menjadi JC tentu membutuhkan perlindungan dari LPSK. Bila perlu, hal ini harus disampaikan oleh LPSK kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya merekomendasikan kepada LPSK agar meminta ketegasan dan perlindungan kepada Presiden supaya kasus ini betul-betul terbuka terang benderang dan transparan," kata Gerard.
Harapan saya kepada penyidik Polri harus objektif dan profesional dalam menangani masalah ini. Paling tidak, fungsi Justice Collaborator yang didasarkan kepada SEMA Nomor 04 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 perlu dimanfaatkan guna menciptakan keadilan dan kepastian.
Pengacara Gerardin Ferrari mengatakan, Bharada harus objektif dan kooperatif menjadi justice collaborator. Apalagi kuasa hukumnya telah mengajukan hal tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 09 Agustus 2022.
Menurut manager kantor hukum Gerardin Ferrari & Partners, permintaan kuasa hukum terhadap LPSK untuk menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator sudah sangat tepat.
"Dasar hukum Bharada E jadi JC itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu," kata Gerardin Ferrari pasca keluar dari ruang persidangan.
Praktisi hukum alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan, dalam konteks permohonan Bharada E untuk menjadi JC hendaknya ia harus mengakui bahwa bukan dialah pelaku utamanya.
Sebagai pengacara yang punya pengalaman malang melintang menangani pelbagai macam perkara, ia menerangkan, untuk membongkar kasus kematian Brigadir J memang salah satu alternatifnya adalah menjadikan Bharada E sebagai JC.
"Dalam angka 9 SEMA Nomor 04 Tahun 2011 cukup jelas bahwa salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan," ungkapnya.
Gerard saat dikonfirmasi oleh awak media mengungkapkan, peraturan tersebut korelasinya dengan KPK, LPSK, Kepolisian, Kejaksaan, Menkumham, dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Manager Law Firm Gerardin Ferrari itu secara substantif menegaskan, saya meyakini dengan Bharada E menjadi JC tentu membutuhkan perlindungan dari LPSK. Bila perlu, hal ini harus disampaikan oleh LPSK kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya merekomendasikan kepada LPSK agar meminta ketegasan dan perlindungan kepada Presiden supaya kasus ini betul-betul terbuka terang benderang dan transparan," kata Gerard.
Harapan saya kepada penyidik Polri harus objektif dan profesional dalam menangani masalah ini. Paling tidak, fungsi Justice Collaborator yang didasarkan kepada SEMA Nomor 04 Tahun 2011 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 perlu dimanfaatkan guna menciptakan keadilan dan kepastian.
0 komentar