Hukum Perbankan di Indonesia.

Oktober 07, 2025



I. Pendahuluan

Hukum perbankan di Indonesia merupakan bagian dari hukum ekonomi yang mengatur segala kegiatan dan hubungan hukum yang timbul dalam bidang perbankan. Perbankan memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu, pengaturan hukum perbankan bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi nasabah dan kepentingan umum.


II. Pengertian Hukum Perbankan

Hukum perbankan adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur lembaga perbankan, kegiatan usaha bank, hubungan antara bank dengan nasabah, serta peranan pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan perbankan.

Menurut Kasmir (2018), hukum perbankan mencakup aturan mengenai pendirian bank, kegiatan usaha, kewajiban menjaga kerahasiaan bank, serta perlindungan terhadap nasabah.


III. Tujuan Hukum Perbankan

Tujuan utama hukum perbankan di Indonesia adalah:

  1. Menjamin terciptanya sistem perbankan yang sehat dan stabil.

  2. Melindungi kepentingan masyarakat, khususnya nasabah penyimpan dana.

  3. Mendukung kebijakan moneter dan pembangunan ekonomi nasional.

  4. Mencegah praktik perbankan yang merugikan, seperti pencucian uang atau korupsi keuangan.


IV. Jenis dan Fungsi Bank

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jenis bank di Indonesia terdiri atas:

  1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.

  2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha dalam skala lebih kecil dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.


V. Prinsip-Prinsip Hukum Perbankan

Beberapa prinsip penting dalam hukum perbankan, antara lain:

  1. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)
    Bank wajib menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

  2. Prinsip Kerahasiaan Bank
    Diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

  3. Prinsip Keterbukaan (Transparency)
    Bank wajib menyampaikan laporan keuangan dan informasi penting kepada otoritas pengawas dan masyarakat.

  4. Prinsip Kepatuhan (Compliance)
    Bank harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan ketentuan otoritas perbankan.


VI. Dasar Hukum Perbankan di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur perbankan di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009).

  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  5. Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur lebih rinci kegiatan dan pengawasan perbankan.


VII. Pengawasan dan Perlindungan Hukum Nasabah

Pengawasan terhadap perbankan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bank beroperasi sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum.
Selain itu, perlindungan hukum bagi nasabah juga diberikan melalui:

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 yang menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu.

  • Ketentuan penyelesaian sengketa perbankan, baik melalui pengadilan maupun lembaga alternatif seperti mediasi perbankan.


VIII. Tantangan Hukum Perbankan di Era Digital

Perkembangan teknologi keuangan (fintech), digital banking, dan sistem pembayaran elektronik menimbulkan tantangan baru dalam hukum perbankan, terutama terkait:

  • Keamanan data nasabah (cybersecurity).

  • Transaksi digital lintas negara.

  • Penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan berbasis teknologi.
    Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi untuk menjawab tantangan tersebut, seperti melalui POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.


IX. Kesimpulan

Hukum perbankan di Indonesia memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan masyarakat. Pengaturan dan pengawasan yang kuat diperlukan agar bank beroperasi secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Seiring perkembangan teknologi, pembaruan regulasi juga menjadi kebutuhan mendesak agar hukum perbankan tetap relevan dengan dinamika ekonomi modern.


X. Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998.

  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  5. Kasmir. (2018). Manajemen Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

  6. Hermansyah. (2020). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

  7. Sutarno. (2019). Aspek-Aspek Hukum Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya. Bandung: Alfabeta.

 

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor