Hukum Pendidikan di Indonesia

September 26, 2025



1. Pengertian Hukum Pendidikan

Hukum pendidikan adalah seperangkat norma hukum yang mengatur segala hal terkait penyelenggaraan pendidikan, mulai dari hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Hukum pendidikan juga menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

2. Tujuan Hukum Pendidikan

Tujuan hukum pendidikan di Indonesia antara lain:

  1. Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

  2. Menciptakan sistem pendidikan nasional yang demokratis dan berkeadilan.

  3. Memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

  4. Menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan agar sesuai dengan prinsip konstitusional.

3. Ruang Lingkup Hukum Pendidikan

Hukum pendidikan di Indonesia meliputi:

  • Hak dan kewajiban peserta didik dan pendidik.

  • Penyelenggaraan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

  • Kurikulum, pendanaan, sarana prasarana, serta evaluasi pendidikan.

  • Pendidikan formal, nonformal, dan informal.

  • Pendidikan khusus dan layanan khusus.

4. Dasar Hukum Pendidikan di Indonesia

Beberapa dasar hukum utama pendidikan di Indonesia adalah:

  1. UUD 1945

    • Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

    • Pasal 31 ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

    • Pasal 31 ayat (3): Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

    • Pasal 31 ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.

    • Pasal 31 ayat (5): Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
    Mengatur sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, meliputi asas, tujuan, hak dan kewajiban, jalur pendidikan, pendanaan, serta peran masyarakat.

  3. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    Memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan, hak, kewajiban, dan perlindungan bagi guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

  4. Peraturan Pemerintah (PP) terkait, antara lain:

    • PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

    • PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagian dicabut/diganti).

    • PP lainnya yang mengatur pendidikan tinggi, kurikulum, dan manajemen pendidikan.

  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur implementasi teknis kebijakan pendidikan.

5. Tantangan Hukum Pendidikan di Indonesia

  • Kesenjangan akses pendidikan antara daerah perkotaan dan pedesaan.

  • Mutu pendidikan yang belum merata.

  • Implementasi anggaran pendidikan 20% yang belum optimal.

  • Perlindungan hak-hak guru dan tenaga pendidik yang masih menghadapi kendala.

6. Kesimpulan

Hukum pendidikan di Indonesia berfungsi sebagai dasar normatif untuk menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak, adil, dan bermutu. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan sistem pendidikan nasional mampu menjawab tantangan zaman dan mendukung tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.


Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  • Soetanto, T. (2018). Hukum Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

  • Sisdiknas.go.id. (2023). Dokumen dan Regulasi Pendidikan Nasional.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor