Khazanah Hukum : “ Aturan Main Para Pelaku Usaha Ditengah Pergeseran Era Transformasi Menuju Persaingan Usaha Yang Sehat “

Desember 01, 2025

 



Khazanah Hukum :  “ Aturan Main Para Pelaku Usaha Ditengah Pergeseran Era Transformasi Menuju  Persaingan Usaha  Yang Sehat  “


Senin, 1 November 2025
Oleh: Agung Edy Suyono, S.,H.,M.H. 
Advokat dan Praktisi Hukum serta Pemerhati Kewirausahaan. Pendiri Firma Hukum Setiyanto & Partners  dan LBH Nusantara Satu
( contack person : 088212747849 , email : agungsukses2016@gmail.com )

Pendahuluan

Persaingan usaha  bak pisau bermata dua yang tajam , di sisi lain bahwa persaingan akan melahirkan kreatifitas akan tetapi di sisi lain juga menimbulkan sisi gelap terkait persaingan fontal dan cenderung akan mematikan kompetitor. Dalam sistem persaingan usaha di Indonesia , telah diadopsi regulasi yang mengatur keseimbangan dan jalan tengah yang adil. Yang besar tidak mematikan yang kecil , dan sebaliknya yang kecil juga tidak membabi buta dalam merebut pasar atau melakukan praktek-praktek curang.


1. Pergeseran Selera Konsumen Pasca Era Globalisasi Menuju Era Digital.

Tiap jaman memiliki era dan model pemasaran yang berbeda. Saat dunia berada di era globalisasi , maka semua sistem perdagangan atas barang dan produk memasuki era keterkaitan dengan sisi belahan benua lain. Benua Eropa memimpin dengan era dominan trendsetter atas produk produk dengan kualitas yang jauh melampaui belahan benua lain. Eropa menjadi target market para produsen seluruh dunia. Beragam produk dari elektronik, produk fashion , otomotif hingga medis harus memiliki standar Eropa. Tapi era tersebut sudah berakhir saat dunia memasuki era baru yang sangat revolusioner yaitu era digital di semua aspek. Era tersebut ditandai dengan bangkitnya Asia Timur khususnya China . Faktor-faktor yang menjadi pemicu terjadinya transformasi tersebut adalah :

1. Lahirnya pemimpin-pemimpin di Asia yang melihat bahwa tekhnologi adalah alasan utama untuk mengakhiri dominasi dunia barat.
2. Sisi demografi dan luasan wilayah adalah potensi market yang sedemikian menjanjikan .
3. Sumber Daya Alam sebagai pendukung utama bahan baku tekhnologi tersedia melimpah .
4. Sumber Daya Manusia yang cekatan dan melek tekhnologi merupakan faktor utama penggerak transformasi digitalisasi.
5. Infrastruktur yang sedemikian masifnya dibangun telah menciptakan percepatan di semua lini kehidupan tidak terkecuali pada bidang informasi .
6. Dukungan pemerintahan terhadap para pelaku usaha baru dengan memanfaatkan arus informasi dan tekhnologi telah memunculkan wirausaha berbasis e.commerce.
7. Efisiensi atas jalur distribusi dan model pemasaran yang efektif dan efisien dengan memanfaatkan paltform e.commerce telah memicu harga yang kompetitif tanpa mengurangi kualitas barang yang dihasilkan.
8. Masifnya budaya K-Pop memberikan sisi positif atas peningkatan trend penjualan produk-produk dari Benua Asia.
9. Peta dominasi ekonomi dunia telah berubah setelah 1 dekade lalu yang dimotori pertumbuhan raksasa ekonomi Asia ( China, Korsel , Taiwan , Jepang dan Negara negara Asia Tenggara ) telah menciptakan trend global baru.

2. Langkah-Langkah Cerdas Bertranformasi Di Era Digitalisasi.

Sebagaimana sudah disampaikan pada bab 1 di atas, bahwa di tengah maraknya pasca globalisasi dan sekarang dunia telah memasuki era digitalisasi di semua aspek kehidupan. Khusus kepada para pelaku usaha di tanah air , menjadi konsekuansi logis bahwa kompetisi antar pelaku usaha telah memasuki sebuah era baru. Pemain lama yang sudah berpuluh tahun menikmati kejayaan dengan pertumbuhan pasar tradisionalnya, sekarang dipaksa untuk beralih kepada mekanisme dan model digital dalam memanage dan menjangkau pasar. Mempertahankan pasar dengan skala penguasaan dominant dan monopoli sudah menjadi cerita usang. Kemampuan menjangkau dan memahami pola perubahan selera konsumen adalah intuisi sekaligus seni menguasai market  yang harus dikuasai para produsen sebagai pelaku usaha, termasuk yang telah dengan cerdas mempersiapkan dirinya untuk menguasai platform e.commerce dan digitalisasi , mampu merespon dan cepat beradaptasi dengan perubahan , tidak mustahil akan mampu meruntuhkan dominasi para pelaku usaha besar dan yang telah lama menguasai pasar. Kiat-kiat yang harus dikuasai pelaku usaha saat ini :

1. Mempersiapkan produk yang memiliki positioning berbeda meski sejatinya adalah produk yang sama dengan kompetitor kita.
2. Mempersiapkan arah dan target market yang akan dibidik.
3. Mempersiapkan skala prioritas atas target market yang akan dikuasai.
4. Mempersiakan SDM yang memiliki kreatifitas dan kompetensi dalam penguasan sistem jejaring serta memiliki pasiont kuat terhadap digital market dengan segala aspek penyertanya.
5. Mengamati produk kompetitor dengan segala keunggulan komparatifnya.
6. Membangun jejaring pemasaran untuk mendukung distribusi produk kita .
7. Berani berinisiatif untuk test case produk baru dengan value yang kita yakini memiliki keunggulan dengan produk sejenis milik kompetitor.
8. Tidak segan untuk segera mengkoreksi kekurangan produk kita manakala tidak bisa bersaing dan merebut serta menjangkau konsumen sesuai target market yang diharapkan.
9. Membangun image  produk kita dengan branding yang kuat.
10. Berikan apresiasi kepada para pelanggan loyal sebagai media promosi efektif kepada calon konsumen lain.
11. Kontinuitas produksi yang stabil atas ketersediaan produk kita di pasaran.
12. Hindari black champaign atas kompetisi yang tidak sehat terhadap citra produk pesaing.
13. Mensandingkan value produk kita dengan produk sejenis milik pesaing tanpa harus mendowngrade harga dan kualitas adalah cara jitu untuk merebut hati calon konsumen loyal milik kompetitor.
14. Berani menerima kritikan dari konsumen dan tidak melakukan tindakan impulsif atas kritik membangun konsumen adalah langkah cerdas promosi paling ampuh produk kita.

3. Aturan Main Persaingan Usaha Para Pelaku Usaha.

Hadirnya regulasi dan aturan main yang akan membatasi bentuk-bentuk persaingan tidak sehat para pelaku usaha saat berkompetisi wajib dipatuhi. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1995 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  dan  aturan turunannya  yaitu  Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021  yang mengatur lebih detail tentang sanksi, prosedur, dan klasifikasi praktik yang dilarang. Kedua regulasi tersebut menjadi rujukan untuk  menegakkan model persaingan tidak sehat  diantara para pelaku usaha. Bentuk bentuk persaingan usaha tidak sehat  sebagaimana sudah diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah di atas diantaranya adalah  :

1. Deal-deal merugikan diantara para pelaku Usaha dalam bentuk perjanjian dan kolusi :
a. Kartel merupakan bentuk kesepakatan tidak sehat dan terlarang yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha , untuk sepakat dengan tujuan mengendalikan produksi atau pemasaran untuk membatasi persaingan (melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999). 
b. Penetapan harga ( Price Fixing ) merupakan bentuk perjanjian antar pesaing untuk menetapkan harga barang atau jasa (melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999). 
c. Persekongkolan tender merupakan bentuk kesepakatan rahasia antara peserta tender dan panitia tender untuk memenangkan pihak tertentu (melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999). 
d. Oligopoli adalah bentuk perjanjian antar pelaku usaha besar untuk mendominasi pasar, menguasai pasar, membagi wilayah, atau mengendalikan harga (melanggar Pasal 4 UU No. 5/1999).

2. Praktik penjualan dan penetapan harga
a. Diskriminasi harga adalah praktek curang dengan memberikan harga yang berbeda kepada pembeli yang setara tanpa alasan objektif (melanggar Pasal 6 UU No. 5/1999).
b. Perjanjian eksklusif merupakan bentuk perjanjian yang melarang distributor menjual produk pesaing, sehingga membatasi pilihan konsumen (melanggar Pasal 15 UU No. 5/1999).
c. Predatory pricing adalah praktik kotor dengan mekanisme menjual barang di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing, kemudian menaikkan harga setelah pasar dikuasai (melanggar Pasal 20 UU No. 5/1999).

3. Bentuk penyalahgunaan posisi dominan 
a. Monopoli adalah praktek curang dimana satu pelaku usaha menguasai pasar sedemikian rupa sehingga pesaing tidak bisa masuk atau terhambat (melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999).
b. Monopsoni adalah bentuk praktek curang dimana pelaku usaha menjadi pembeli tunggal atau menguasai penerimaan pasokan barang/jasa secara dominan. 

4. Taktik persaingan lain.
a. Kampanye hitam ( Black champaign ) merupakan bentuk kompetisi tidak sehat dengan cara menyebarkan informasi palsu atau fitnah untuk merusak citra pesaing.
b. Pencurian rahasia dagang adalah praktek curang dengan mengambil data atau inovasi pesaing secara ilegal.
c. Menghalangi pesaing baru merupakan praktek yang banyak dilakukan pelaku usaha curang dengan cara menyulitkan masuknya pesaing baru ke pasar, misalnya dengan menekan pemasok. 

Penutup

Persaingan usaha sejatinya memiliki sisi  positif manakala penegakan aturan mainnya jelas, tegas, berimbang,  dan tidak berat sebelah. Adanya persaingan usaha dalam konteks kompetisi yang sehat merupakan wahana yang akan sangat mendukung ekosistem dunia usaha. Berpotensi memunculkan para pelaku usaha yang kreatif , memicu lahirnya produk-produk yang berkualitas , terjadinya cek and balance secara alami ( balancing control ) terhadap  harga . Hadirnya Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  yang kemudian disempurnakan oleh aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur lebih detail tentang sanksi, prosedur, dan klasifikasi praktik yang dilarang merupakan jawaban atas kekawatiran para pelaku usaha terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat yang dikawatirkan akan terjadi. 
Semoga bermanfaat.


Sumber Referensi 

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana UU No 5 Tahun 1999.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor