Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
September 22, 20251. Pengertian
Hukum ketenagakerjaan adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan, pemerintah, serta pihak terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kerja.
2. Ruang Lingkup
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia mencakup beberapa aspek, antara lain:
-
Hubungan Kerja – meliputi perjanjian kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
-
Perlindungan Tenaga Kerja – terkait upah, jam kerja, keselamatan kerja, kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak cuti.
-
Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial – pengaturan mengenai kebebasan berserikat, perundingan bersama, dan penyelesaian perselisihan.
-
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) – syarat, prosedur, serta hak pekerja yang terkena PHK.
-
Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan – meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
3. Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
-
Melindungi hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
-
Menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum.
-
Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
-
Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui hubungan industrial yang harmonis.
4. Dasar Hukum
Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.
-
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
-
Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan ketenagakerjaan (misalnya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja).
5. Penutup
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha dengan tetap memperhatikan kepentingan negara. Dengan adanya perlindungan hukum, diharapkan tercipta hubungan kerja yang harmonis, berkeadilan, serta mendukung pembangunan nasional.
Daftar Pustaka
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
-
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
-
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.
-
Asikin, Zainal. (2016). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Rajawali Pers.
-
Simanjuntak, Payaman J. (2014). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Kencana.
0 komentar