Pro–Kontra Keikutsertaan Presiden di Board of Peace, Publik Pertanyakan Dampak Nyata

Februari 13, 2026

 


Pro–Kontra Keikutsertaan Presiden di Board of Peace, Publik Pertanyakan Dampak Nyata

Jum'at, 13 Februari 2025
Oleh: Lina Amalia
Konsultan & Satff Legal LBH Anamfal

Jakarta — Keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam forum internasional Board of Peace memunculkan beragam respons publik. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari diplomasi aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian dunia, sementara sebagian masyarakat mempertanyakan relevansinya dengan konflik global yang masih terus berlangsung.

Kelompok pendukung menilai kehadiran Prabowo di Board of Peace merupakan upaya memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional. Mereka berpendapat, keterlibatan langsung kepala negara dalam forum perdamaian menunjukkan komitmen Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan stabilitas global.

Menurut pandangan kelompok pro, peran tersebut dapat membuka ruang dialog lintas negara sekaligus memperluas kerja sama strategis, baik di bidang politik, keamanan, maupun kemanusiaan. Mereka juga menilai langkah ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

Namun, suara kritis juga bermunculan. Sejumlah pengamat mempertanyakan efektivitas forum tersebut dalam menyelesaikan konflik nyata di berbagai belahan dunia. Ada pula yang menyoroti posisi negara-negara besar yang masih terlibat dalam perang, sehingga keanggotaan dalam Board of Peace dinilai berpotensi hanya bersifat simbolik.

Di dalam negeri, sebagian masyarakat juga mempertanyakan prioritas pemerintah. Mereka berharap perhatian Presiden lebih difokuskan pada persoalan domestik, seperti penegakan hukum, ekonomi rakyat, serta isu lingkungan, dibandingkan keterlibatan dalam forum internasional yang dampaknya belum terasa langsung.

Selain itu, muncul pula perdebatan terkait konflik kemanusiaan global, termasuk soal keberpihakan terhadap korban perang. Publik menilai, keikutsertaan Indonesia dalam forum perdamaian seharusnya diikuti sikap tegas dan konsisten dalam membela nilai kemanusiaan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa partisipasi Prabowo dalam Board of Peace merupakan bagian dari diplomasi jangka panjang. Indonesia disebut ingin mengambil peran sebagai jembatan dialog dan mediator, sekaligus menyuarakan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa langkah Prabowo di panggung internasional tidak hanya dipandang sebagai isu diplomasi, tetapi juga menyentuh ekspektasi publik terhadap arah kebijakan nasional. Ke depan, masyarakat menunggu apakah peran tersebut benar-benar membawa dampak konkret, baik bagi perdamaian dunia maupun bagi kepentingan Indonesia sendiri.

Dari sudut pandang hukum tata negara, keikutsertaan Presiden Prabowo Subianto dalam forum internasional seperti Board of Peace merupakan bagian dari kewenangan eksekutif di bidang hubungan luar negeri. Dalam teori ketatanegaraan modern, presiden memang berfungsi sebagai representasi negara di tingkat global, termasuk dalam upaya diplomasi perdamaian.

Sejalan dengan pandangan Hans Kelsen, negara bertindak melalui organ-organnya, dan presiden menjadi organ utama yang membawa kehendak negara dalam relasi internasional. Artinya, secara konstitusional, langkah tersebut dapat dibenarkan selama tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pernah menekankan pentingnya prinsip checks and balances dalam setiap kebijakan strategis presiden, termasuk politik luar negeri. Menurutnya, keterlibatan kepala negara di forum global idealnya tidak berhenti pada simbol diplomasi, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui manfaat nyata bagi rakyat.

Isu ini juga bersinggungan dengan harapan masyarakat terhadap sikap tegas Indonesia dalam konflik kemanusiaan global, khususnya terkait perjuangan Palestina. Publik menilai, kehadiran Indonesia di forum perdamaian seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat dukungan terhadap Palestina, bukan sekadar hadir dalam dialog yang melibatkan negara-negara yang memiliki hubungan erat dengan Israel.

Pengamat menilai, keikutsertaan Indonesia lebih tepat dipahami sebagai upaya memperbesar tekanan moral dan diplomasi melalui mekanisme internasional seperti United Nations. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak otomatis berdampak langsung pada penyelesaian konflik atau kemerdekaan Palestina, karena keputusan strategis tetap berada di tangan negara-negara besar.

Karena itu, sejumlah kalangan menilai posisi Indonesia saat ini cukup rentan. Di satu sisi, tetap berada di dalam forum memberi ruang untuk menyuarakan kepentingan kemanusiaan. Di sisi lain, jika tidak disertai sikap yang tegas, kehadiran tersebut berpotensi dipersepsikan hanya sebagai simbol tanpa dampak konkret.

Pengamat menyarankan agar Indonesia tetap terlibat, tetapi dengan garis sikap yang jelas: aktif menyuarakan keadilan bagi korban perang, konsisten membela Palestina, serta memastikan forum tersebut digunakan sebagai alat perjuangan diplomatik, bukan sekadar pencitraan internasional.

Dengan demikian, polemik keikutsertaan Presiden dalam Board of Peace tidak lagi semata soal diplomasi global, melainkan juga menyangkut tanggung jawab konstitusional negara terhadap nilai kemanusiaan dan harapan rakyat. Publik kini menanti apakah langkah tersebut benar-benar mampu diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang berpihak pada perdamaian dan kepentingan nasional.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor