Hukum Kesehatan di Indonesia

Oktober 02, 2025

 

1. Pendahuluan

Hukum kesehatan merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur hak, kewajiban, serta tanggung jawab pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Keberadaan hukum kesehatan sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia serta menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.

2. Pengertian Hukum Kesehatan

Hukum kesehatan dapat dipahami sebagai keseluruhan norma hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur segala aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesehatan. Bidang ini mencakup hukum administrasi kesehatan, hukum pidana kesehatan, hukum perdata kesehatan, serta etika kedokteran.

3. Tujuan Hukum Kesehatan

  • Melindungi hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

  • Memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.

  • Mengatur standar pelayanan kesehatan agar sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku.

  • Menjamin keadilan dalam akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

4. Ruang Lingkup Hukum Kesehatan

  • Hukum Administrasi Kesehatan: mengatur kebijakan pemerintah, perizinan, dan regulasi layanan kesehatan.

  • Hukum Perdata Kesehatan: mengatur hubungan kontraktual antara pasien dengan tenaga kesehatan, termasuk sengketa medis.

  • Hukum Pidana Kesehatan: mengatur sanksi terhadap tindak pidana kesehatan, seperti malpraktik, aborsi ilegal, dan perdagangan organ.

  • Etika dan Hukum Kedokteran: mengatur norma moral dan profesional tenaga kesehatan.

5. Dasar Hukum Kesehatan di Indonesia

Beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan hukum kesehatan di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) → Menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.

  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan → Menjadi payung hukum utama penyelenggaraan kesehatan di Indonesia.

  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit → Mengatur pendirian, pengelolaan, dan tanggung jawab rumah sakit.

  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan → Mengatur hak, kewajiban, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran → Menjamin penyelenggaraan praktik kedokteran yang profesional dan sesuai kode etik.

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan → Menentukan standar dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan.

  7. Peraturan Menteri Kesehatan → Sebagai peraturan teknis untuk pelaksanaan pelayanan kesehatan.

6. Tantangan dan Permasalahan Hukum Kesehatan

  • Masih adanya disparitas pelayanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

  • Meningkatnya kasus malpraktik yang menuntut kepastian hukum.

  • Belum optimalnya pengawasan terhadap tenaga kesehatan dan rumah sakit.

  • Perkembangan teknologi kesehatan yang belum sepenuhnya diatur dalam hukum positif.

7. Kesimpulan

Hukum kesehatan di Indonesia merupakan bagian penting dari sistem hukum nasional yang bertujuan untuk menjamin hak masyarakat atas kesehatan. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih adil, merata, dan profesional. Namun, tantangan yang muncul, terutama terkait dengan kesenjangan akses, malpraktik, dan perkembangan teknologi kesehatan, perlu terus direspon dengan perbaikan regulasi dan penegakan hukum.


Daftar Pustaka

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

  • Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

  • Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

  • Juwana, Hikmahanto. (2015). Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor