November 02, 2025
Seri Hukum Keluarga Islam: Bagian 11 - Proses Perceraian di Pengadilan Agama
Minggu, 1 November 2025
Perceraian selalu menjadi babak paling berat dalam perjalanan rumah tangga. Perceraian menyangkut status hukum, hak, dan tanggung jawab yang mengikat kedua belah pihak. Di Indonesia, bagi umat Islam, proses perceraian harus melalui Pengadilan Agama. Proses ini diatur secara ketat agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
1. Mengajukan Gugatan Cerai
Langkah pertama dimulai dengan pengajuan gugatan perceraian. Jika pihak istri yang mengajukan, disebut cerai gugat , sedangkan jika suami yang mengajukan, disebut cerai talak. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal pihak istri kecuali jika l istri tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal suami.
Berkas yang perlu disiapkan antara lain:
• Surat nikah asli dan fotokopi,
• Fotokopi KTP,
• Surat keterangan domisili (jika diperlukan),
• Bukti pendukung seperti surat, pesan, atau saksi yang menguatkan alasan perceraian.
2. Pemeriksaan Administratif dan Penetapan Sidang
Setelah dokumen lengkap, pihak pengadilan akan melakukan pemeriksaan administratif. Jika berkas memenuhi syarat, perkara akan didaftarkan secara resmi dan mendapatkan nomor perkara. Dari sinilah proses hukum dimulai.
Selanjutnya, ketua majelis hakim akan menentukan jadwal sidang pertama dan mengirimkan surat panggilan resmi (relaas) kepada kedua belah pihak. Pemanggilan ini penting karena kehadiran para pihak dibutuhkan untuk tahapan berikutnya yaitu mediasi.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Tujuannya bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata agar rumah tangga bisa diselamatkan tanpa harus berakhir di putusan
3. Mediasi
Di ruang mediasi, suasana biasanya lebih tenang dibanding ruang sidang. Seorang mediator biasanya hakim yang ditunjuk khusus akan membantu suami dan istri berbicara dari hati ke hati. Mereka diminta menceritakan duduk perkara, menyampaikan keluhan, dan mencari kemungkinan untuk berdamai.
Mediasi sering kali menjadi ruang refleksi. Tak jarang, banyak pasangan yang akhirnya sepakat untuk kembali bersama setelah proses ini. Namun, tak sedikit pula yang menyadari bahwa perpisahan adalah pilihan terbaik untuk mengakhiri penderitaan.
Jika mediasi berhasil, perkara otomatis dicabut. Tapi bila gagal, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hasil mediasi ini akan dicatat dalam berita acara sebagai bagian dari berkas perkara.
4. Pemeriksaan Pokok Perkara
Sidang pokok perkara biasanya berlangsung beberapa kali. Di sinilah semua alasan perceraian diuji secara hukum. Penggugat akan memaparkan dalil-dalilnya: apakah karena kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, penelantaran, atau pertengkaran terus-menerus tanpa harapan damai.
Tergugat berhak membantah atau memberikan pembelaan. Setiap pihak dapat mengajukan saksi atau bukti tertulis dari pesan singkat hingga surat pernyataan keluarga. Semua itu menjadi bahan pertimbangan hakim.
Dasar hukum mengenai alasan perceraian diatur dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuannya agar perceraian tidak dilakukan tanpa alasan yang sahih dan dapat dibuktikan.
5. Putusan Pengadilan
Setelah semua bukti diperiksa, hakim akan menjatuhkan putusan. Jika hakim menilai bahwa hubungan rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan, maka permohonan cerai akan dikabulkan. Sejak saat itu, ikatan suami istri resmi berakhir secara hukum.
Namun prosesnya sedikit berbeda tergantung jenis perceraiannya.
• Pada cerai talak, suami wajib datang ke pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan hakim.
• Pada cerai gugat, perceraian dianggap sah setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni ketika tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak.
Salinan putusan ini kemudian bisa digunakan untuk mengurus akta cerai di pengadilan. Akta cerai adalah bukti sah yang menandakan bahwa seseorang sudah tidak lagi terikat dalam hubungan pernikahan.

0 komentar