Komisi III DPR Minta Penangguhan Penahanan dan Putusan Bebas terhadap Amsal Sitepu
April 01, 2026
Komisi III DPR Minta Penangguhan Penahanan dan Putusan Bebas terhadap Amsal Sitepu
Rabu, 1 April 2025
Oleh: Lina Amalia
Direktur LBH Anamfal
Kabar6-Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Christy Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Komisi III DPR memandang kasus tersebut mendapat atensi dari masyarakat lantaran diwarnai ketidakadilan. RDPU ini juga dihadiri Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Kawendra Lukistian.
Diketahui, Amsal Sitepu dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Jumat(20/2/2026).
JPU juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Amsal juga dijatuhi denda dan uang pengganti (up) Rp 202.161.980.00, dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.
Amsal Sitepu yang hadir secara online didampingi Anggoa Komisi III DPR Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat sempat terisak ketika menceritakan kasus yang terjadi terhadap dirinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia mengaku hanya bekerja untuk bertahan hidup di era pandemi, tapi tetap dipenjarakan oleh penegak hukum. Amsal menyampaikan proses pengajuan proposal pembuatan video profil di desa-desa Kabupaten Karo, Sumut, sesuai prosedur. Proposal diajukan langsung kepada para kepala desa.
Dia menyebut segala rincian terkait proyek video tersebut juga dijabarkan secara terperinci di dalam proposal tersebut. Termasuk, kata dia, seluruh biaya yang dibutuhkan.
Namun, ia mengatakan, singkatnya, pada 2025 tiba-tiba ia dipanggil sebagai saksi atas suatu kasus. Setelah jadi saksi, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025.
"Di tahun 2025 tiba-tiba saya dipanggil, untuk menjadi saksi, awalnya jadi saksi, atas pekerjaan project pembuatan video profil desa ini, dan 19 November 2025 ketika saya menjadi saksi saya ditetapkan jadi tersangka karena menyurut penyidik saat itu Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang saya kerjakan," kata Amsal saat rapat.
Ia mengaku heran lantaran tidak pernah diperiksa atas kasus kerugian negara tersebut. Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, para kepala desa yang menggunakan jasanya juga tidak menemukan masalah atas proyek yang diajukannya saat itu.
"Padahal faktanya saya tak pernah diperiksa satu kali pun, tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, bahkan kepala desa menyatakan mereka pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan selesai mereka pernah diperiksa Inspektorat tapi Inspektorat menyatakan tidak ditemukan masalah," ucap dia.
Dia mengaku bingung atas kasus yang dihadapinya. Dia dituding melakukan mark-up proyek. "Sampai saat ini saya sangat bingung atas kondisi ini, dan setelah persidangan-persidangan itu saya temukan bahwa di LHP ditemukan bahwa ada mark-up dimunculkan karena ada beberapa item yang di-0-kan oleh auditor dan diamini oleh jaksa penuntut umum di surat tuntutannya," ujarnya.
Dia menyampaikan jasa ide, editing, hingga dubbing dianggap Rp 0 oleh auditor. "Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta, editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing Rp 1 juta, clip on atau microphone Rp 900 ribu, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semua dianggap Rp 0 oleh auditor atau jaksa penuntut umum," jelasnya.
Amsal menegaskan, upayanya melakukan RDPU dengan Komisi III DPR dalam rangka mencari keadilan. "Saya hari ini hanya cari keadilan, saya hanya pekerja ekonomi kreatif, yang saya takutkan jika hal ini terjadi kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut kerja sama dengan pemerintah," tutur dia sambil terisak.
"Saya coba cari keadilan pak, saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, saya nggak ada wewenangan dalam anggaran, sederhananya saya hanya menjual, kalau memang harganya kemahalan kenapa nggak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan karena pekerjaan ini saya lakukan tahun 2020, dan ini saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk promosikan Kabupaten Karo," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Amsal ditangguhkan. Pernyataan ini berdasarkan hasil kesimpulan rapat setelah RDPU seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membaca kesimpulan rapat tersebut. Salah satu poin kesimpulan rapat meminta agar penahanan Amsal Sitepu ditangguhkan.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.
Tak cuma itu, Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan. Komisi III DPR mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman lantas meminta persetujuan atas 5 poin kesimpulan rapat tersebut kepada para fraksi Komisi III DPR.
"Sepakat?" tanya Habiburokhman.
"Sepakat," jawab seluruh fraksi.
Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:
1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin. (ira)
.jpeg)
0 komentar