Hukum Keluarga Di Indonesia

September 14, 2025

 



Pengertian Hukum Keluarga

Hukum keluarga adalah bagian dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antar anggota keluarga yang timbul karena perkawinan, hubungan darah, dan hubungan hukum lainnya, seperti adopsi.

Hukum keluarga di Indonesia memiliki ciri khas karena dipengaruhi oleh pluralisme hukum, yaitu adanya hukum adat, hukum agama (terutama Islam), dan hukum nasional (positif).


Ruang Lingkup Hukum Keluarga

  1. Perkawinan

    • Syarat dan sahnya perkawinan

    • Hak dan kewajiban suami istri

    • Harta bersama dan harta bawaan

    • Perceraian dan akibat hukumnya

  2. Anak

    • Kedudukan hukum anak sah dan anak luar kawin

    • Pengakuan dan pengesahan anak

    • Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak

  3. Perwalian dan Pengampuan

    • Perwalian terhadap anak di bawah umur

    • Pengampuan terhadap orang dewasa yang tidak mampu bertindak secara hukum

  4. Adopsi (Pengangkatan Anak)

    • Syarat dan prosedur adopsi

    • Akibat hukum dari adopsi


Dasar Hukum Hukum Keluarga di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian diubah oleh:

    • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – khusus untuk non-Muslim

  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – bagi umat Islam

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

  6. Putusan Mahkamah Konstitusi – yang memberi interpretasi baru, misalnya dalam pengakuan anak luar kawin (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010)


Karakteristik Hukum Keluarga di Indonesia

  • Bersifat privat dan keperdataan, meskipun ada campur tangan negara dalam hal-hal tertentu seperti perceraian dan adopsi.

  • Pluralistik, mengikuti agama dan kepercayaan masing-masing individu.

  • Berlaku secara personal, artinya hukum yang digunakan dapat berbeda tergantung pada agama dan status hukum seseorang.


Permasalahan dalam Praktik

  • Perbedaan antara hukum agama dan hukum negara (misalnya, dalam hal poligami dan perceraian)

  • Masalah administrasi hukum (pencatatan nikah, perceraian, dan kelahiran anak)

  • Sengketa harta bersama dalam perceraian

  • Penegakan hak anak dan perempuan dalam keluarga


Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974

  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, beserta perubahannya

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010

  8. Soerjono Soekanto, Hukum Keluarga, Jakarta: Rajawali Pers

  9. Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor