Hukum Pidana di Indonesia

September 09, 2025

 



Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman sanksinya, baik berupa pidana penjara, denda, maupun pidana lain. Tujuannya adalah menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.


Ruang Lingkup Hukum Pidana

  1. Hukum Pidana Materiil
    • Mengatur mengenai:
      • Perbuatan apa yang dilarang.
      • Siapa yang dapat dipidana.
      • Jenis dan besarnya pidana yang dapat dijatuhkan.
    • Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP, Staatsblad 1915 No. 732, berlaku sejak 1918).
  2. Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)
    • Mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, meliputi: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim.
    • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  3. Pelaksanaan Pidana (Hukum Pelaksanaan Pidana)
    • Mengatur cara pelaksanaan pidana, misalnya pidana penjara, pidana mati, dan lain-lain.
    • Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Asas-Asas Penting dalam Hukum Pidana

  1. Asas Legalitas
    • Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia (tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturan yang mengaturnya).
    • Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) KUHP.
  2. Asas Non-Retroaktif
    • Undang-undang pidana tidak berlaku surut, kecuali untuk kepentingan pelaku.
    • Dasar hukum: Pasal 1 ayat (2) KUHP.
  3. Asas Kesalahan (Geen straf zonder schuld)
    • Tidak ada pidana tanpa kesalahan.
    • Dasar hukum: Doktrin hukum dan yurisprudensi, serta prinsip umum KUHP.
  4. Asas Persamaan di Hadapan Hukum
    • Semua orang sama di depan hukum tanpa diskriminasi.
    • Dasar hukum: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Jenis Tindak Pidana

  1. Tindak Pidana Kejahatan (Misdrijven)
    • Perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan membahayakan masyarakat.
    • Contoh: pembunuhan (Pasal 338 KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), korupsi (UU Tipikor).
  2. Tindak Pidana Pelanggaran (Overtredingen)
    • Perbuatan yang sifatnya ringan dan melanggar ketertiban umum.
    • Contoh: mengganggu ketertiban umum, melanggar peraturan lalu lintas.

  Jenis Pidana

  1. Pidana Pokok (Pasal 10 KUHP):
    • Pidana mati.
    • Pidana penjara.
    • Pidana kurungan.
    • Pidana denda.
  2. Pidana Tambahan:
    • Pencabutan hak tertentu.
    • Perampasan barang tertentu.
    • Pengumuman putusan hakim.

Dasar Hukum Utama Hukum Pidana di Indonesia

  1. KUHP (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732) – hukum pidana materiil.
  2. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) – hukum acara pidana.
  3. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan – pelaksanaan pidana.
  4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. UU No. 15 Tahun 2003 jo. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
  7. UUD 1945 sebagai dasar konstitusional.

Kesimpulan:
Hukum pidana di Indonesia adalah seperangkat aturan yang mengatur perbuatan apa yang dilarang, sanksi bagi pelanggarnya, serta tata cara penegakannya. Dengan asas legalitas sebagai pondasi utama, hukum pidana bertujuan menjaga ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
Jl. Bintaro Utama 9 No. 53  
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan 15229 
(Belakang Lot 9 Cafe & Restaurant)

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 085716759007 (Gerar)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor