Hukum Pidana di Indonesia
September 09, 2025
Pengertian
Hukum Pidana
Hukum
pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur tentang perbuatan yang
dilarang oleh undang-undang beserta ancaman sanksinya, baik berupa pidana
penjara, denda, maupun pidana lain. Tujuannya adalah menjaga ketertiban,
melindungi masyarakat, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Ruang
Lingkup Hukum Pidana
- Hukum Pidana Materiil
- Mengatur mengenai:
- Perbuatan apa yang dilarang.
- Siapa yang dapat dipidana.
- Jenis dan besarnya pidana
yang dapat dijatuhkan.
- Dasar hukum: Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP, Staatsblad 1915 No. 732, berlaku sejak 1918).
- Hukum Pidana Formil (Hukum
Acara Pidana)
- Mengatur tata cara penegakan
hukum pidana materiil, meliputi: penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Pelaksanaan Pidana (Hukum
Pelaksanaan Pidana)
- Mengatur cara pelaksanaan
pidana, misalnya pidana penjara, pidana mati, dan lain-lain.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan.
Asas-Asas
Penting dalam Hukum Pidana
- Asas Legalitas
- Nullum delictum, nulla poena
sine lege praevia
(tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturan yang
mengaturnya).
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (1) KUHP.
- Asas Non-Retroaktif
- Undang-undang pidana tidak
berlaku surut, kecuali untuk kepentingan pelaku.
- Dasar hukum: Pasal 1 ayat (2) KUHP.
- Asas Kesalahan (Geen straf
zonder schuld)
- Tidak ada pidana tanpa
kesalahan.
- Dasar hukum: Doktrin hukum dan
yurisprudensi, serta prinsip umum KUHP.
- Asas Persamaan di Hadapan
Hukum
- Semua orang sama di depan
hukum tanpa diskriminasi.
- Dasar hukum: Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Jenis
Tindak Pidana
- Tindak Pidana Kejahatan
(Misdrijven)
- Perbuatan yang bertentangan
dengan nilai moral dan membahayakan masyarakat.
- Contoh: pembunuhan (Pasal 338
KUHP), pencurian (Pasal 362 KUHP), korupsi (UU Tipikor).
- Tindak Pidana Pelanggaran
(Overtredingen)
- Perbuatan yang sifatnya
ringan dan melanggar ketertiban umum.
- Contoh: mengganggu ketertiban
umum, melanggar peraturan lalu lintas.
- Pidana Pokok (Pasal 10 KUHP):
- Pidana mati.
- Pidana penjara.
- Pidana kurungan.
- Pidana denda.
- Pidana Tambahan:
- Pencabutan hak tertentu.
- Perampasan barang tertentu.
- Pengumuman putusan hakim.
Dasar
Hukum Utama Hukum Pidana di Indonesia
- KUHP (Wetboek van Strafrecht,
Staatsblad 1915 No. 732)
– hukum pidana materiil.
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) – hukum acara pidana.
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan
– pelaksanaan pidana.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU
No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
- UU No. 15 Tahun 2003 jo. UU
No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- UUD 1945 sebagai dasar konstitusional.
Kesimpulan:
Hukum pidana di Indonesia adalah seperangkat aturan yang mengatur perbuatan apa
yang dilarang, sanksi bagi pelanggarnya, serta tata cara penegakannya. Dengan
asas legalitas sebagai pondasi utama, hukum pidana bertujuan menjaga
ketertiban, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
0 komentar