Hukum Perdata di Indonesia

September 11, 2025

 


1. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antar individu atau subjek hukum dalam masyarakat, yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, dan harta kekayaan. Hukum perdata sering disebut juga sebagai civil law atau private law, yang berfokus pada hubungan hukum antar orang perseorangan, bukan pada hubungan dengan negara.

2. Ruang Lingkup Hukum Perdata

·         Hukum Perorangan (Personenrecht): Mengatur tentang subjek hukum, kedudukan orang, dan kecakapannya.

·         Hukum Keluarga (Familierecht): Mengatur perkawinan, hubungan suami-istri, hubungan orang tua-anak, perwalian, dan pengampuan.

·         Hukum Kekayaan (Vermogensrecht): Terbagi atas hukum benda dan hukum perikatan. Mengatur hak atas benda, perjanjian, warisan, serta tanggung jawab.

·         Hukum Waris (Erfrecht): Mengatur tentang peralihan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya.

3. Sumber Hukum Perdata di Indonesia

·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata / BW), peninggalan hukum Belanda yang berlaku di Indonesia.

·         Undang-Undang Nasional, seperti: UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

·         Hukum Adat, yang diakui sebagai hukum yang hidup di masyarakat (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945).

·         Hukum Islam, yang berlaku dalam bidang perkawinan, waris, wakaf, zakat, dan perbankan syariah.

4. Kedudukan Hukum Perdata

Hukum perdata di Indonesia masih banyak mengacu pada KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum tertulis yang berlaku, meskipun sudah banyak yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional serta nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam.

5. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Perdata

·         Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata): setiap orang bebas membuat perjanjian selama tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

·         Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata): perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

·         Asas Kepastian Hukum: hubungan hukum antar individu dilindungi dan dijamin oleh hukum.

·         Asas Persamaan di Hadapan Hukum: semua orang memiliki kedudukan hukum yang sama.

Dasar Hukum Hukum Perdata di Indonesia

·         UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Aturan Peralihan.

·         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW / KUHPerdata).

·         Undang-Undang Nasional di bidang Perdata (UU Perkawinan, UU Agraria, UU Hak Tanggungan, dll).

·         Hukum Adat.

·         Hukum Islam (khusus bidang tertentu).

Daftar Pustaka

1.       Subekti, R. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

2.       Sudikno Mertokusumo. (2007). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

3.       Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

4.       KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek).

5.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

7.       Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

8.       Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
Jl. Bintaro Utama 9 No. 53  
Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren, Tangerang Selatan 15229 
(Belakang Lot 9 Cafe & Restaurant)

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 085716759007 (Gerar)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor