Hukum Perdata di Indonesia
September 11, 2025
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur
hubungan antar individu atau subjek hukum dalam masyarakat, yang menyangkut
kepentingan pribadi, keluarga, dan harta kekayaan. Hukum perdata sering disebut
juga sebagai civil law atau private law, yang berfokus pada hubungan hukum
antar orang perseorangan, bukan pada hubungan dengan negara.
2. Ruang Lingkup Hukum Perdata
·
Hukum Perorangan (Personenrecht): Mengatur
tentang subjek hukum, kedudukan orang, dan kecakapannya.
·
Hukum Keluarga (Familierecht): Mengatur
perkawinan, hubungan suami-istri, hubungan orang tua-anak, perwalian, dan
pengampuan.
·
Hukum Kekayaan (Vermogensrecht): Terbagi atas
hukum benda dan hukum perikatan. Mengatur hak atas benda, perjanjian, warisan,
serta tanggung jawab.
·
Hukum Waris (Erfrecht): Mengatur tentang
peralihan harta kekayaan dari seseorang yang meninggal kepada ahli warisnya.
3. Sumber Hukum Perdata di Indonesia
·
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata /
BW), peninggalan hukum Belanda yang berlaku di Indonesia.
·
Undang-Undang Nasional, seperti: UU No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, UU No. 42
Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
·
Hukum Adat, yang diakui sebagai hukum yang hidup
di masyarakat (Pasal 18B ayat (2) UUD 1945).
·
Hukum Islam, yang berlaku dalam bidang
perkawinan, waris, wakaf, zakat, dan perbankan syariah.
4. Kedudukan Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia masih banyak mengacu pada
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) sebagai hukum tertulis yang berlaku, meskipun
sudah banyak yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nasional
serta nilai-nilai hukum adat dan hukum Islam.
5. Prinsip-Prinsip Umum Hukum Perdata
·
Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338
KUHPerdata): setiap orang bebas membuat perjanjian selama tidak bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
·
Asas Itikad Baik (Pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata):
perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
·
Asas Kepastian Hukum: hubungan hukum antar
individu dilindungi dan dijamin oleh hukum.
·
Asas Persamaan di Hadapan Hukum: semua orang
memiliki kedudukan hukum yang sama.
Dasar Hukum Hukum Perdata di Indonesia
·
UUD 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan
Aturan Peralihan.
·
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW /
KUHPerdata).
·
Undang-Undang Nasional di bidang Perdata (UU
Perkawinan, UU Agraria, UU Hak Tanggungan, dll).
·
Hukum Adat.
·
Hukum Islam (khusus bidang tertentu).
Daftar Pustaka
1.
Subekti, R. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata.
Jakarta: PT Intermasa.
2.
Sudikno Mertokusumo. (2007). Penemuan Hukum:
Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
3.
Soeroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta:
Sinar Grafika.
4.
KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek).
5.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
7.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
8.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia.
0 komentar