Perbedaan Abolisi dan Amnesti Berdasarkan Dasar Hukumnya

September 09, 2025

 

    


Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal istilah abolisi dan amnesti sebagai bentuk hak prerogatif Presiden. Keduanya sering dianggap serupa karena sama-sama berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun terdapat perbedaan penting baik dari segi pengertian maupun dasar hukumnya.

 

1. Abolisi

a. Pengertian

Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menghadapi proses peradilan pidana. Dengan kata lain, perkara pidana tersebut dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 b. Dasar Hukum

 UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

 KUHP Pasal 1 angka 12: Abolisi adalah hak untuk menghentikan atau menghapuskan penuntutan suatu perkara pidana.

 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Rehabilitasi (meskipun lebih mengatur grasi, amnesti, dan abolisi dijelaskan dalam kaitannya dengan hak Presiden).

 2. Amnesti

a. Pengertian

 Amnesti adalah penghapusan sanksi pidana terhadap seseorang atau kelompok yang sudah dijatuhi hukuman. Amnesti biasanya diberikan dalam konteks politik atau keamanan negara, misalnya terhadap pelaku tindak pidana politik.

 b. Dasar Hukum

 UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

 KUHP Pasal 1 angka 13: Amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang.

 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 juga mengatur prosedur pemberian amnesti.

 3. Perbedaan Utama Abolisi dan Amnesti

Aspek  Abolisi Amnesti

Waktu pemberian     Sebelum ada putusan pengadilan (menghapus penuntutan)    Setelah ada putusan pengadilan (menghapus pidana dan akibat hukumnya)

Objek  Proses hukum pidana (penuntutan)           Hukuman pidana yang sudah dijatuhkan

Sifat    Menghentikan proses perkara        Menghapus pidana yang telah dijatuhkan

Dasar hukum utama UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), KUHP Pasal 1 angka 12      UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), KUHP Pasal 1 angka 13

Kesimpulan

Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang membutuhkan pertimbangan DPR. Namun, abolisi menghentikan proses hukum pidana sebelum putusan, sedangkan amnesti menghapus pidana setelah adanya putusan. Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam praktik hukum Indonesia.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Jimly Asshiddiqie. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor