Perbedaan Abolisi dan Amnesti Berdasarkan Dasar Hukumnya
September 09, 2025
Dalam
sistem hukum Indonesia, dikenal istilah abolisi dan amnesti sebagai bentuk hak
prerogatif Presiden. Keduanya sering dianggap serupa karena sama-sama berkaitan
dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun terdapat perbedaan penting baik
dari segi pengertian maupun dasar hukumnya.
1.
Abolisi
a.
Pengertian
Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang menghadapi proses peradilan pidana. Dengan kata lain, perkara pidana tersebut dihentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
a.
Pengertian
Aspek Abolisi Amnesti
Waktu
pemberian Sebelum ada putusan
pengadilan (menghapus penuntutan) Setelah
ada putusan pengadilan (menghapus pidana dan akibat hukumnya)
Objek Proses hukum pidana (penuntutan) Hukuman pidana yang sudah dijatuhkan
Sifat Menghentikan proses perkara Menghapus pidana yang telah dijatuhkan
Dasar
hukum utama UUD 1945 Pasal 14 ayat (2),
KUHP Pasal 1 angka 12 UUD 1945 Pasal
14 ayat (2), KUHP Pasal 1 angka 13
Kesimpulan
Abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang membutuhkan pertimbangan DPR. Namun, abolisi menghentikan proses hukum pidana sebelum putusan, sedangkan amnesti menghapus pidana setelah adanya putusan. Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam praktik hukum Indonesia.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
Jimly Asshiddiqie. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Marzuki,
Peter Mahmud. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

0 komentar