Era Baru Hukum Siber: Pasal “Karet” UU ITE Mulai Ditinggalkan, KUHP 2026 Jadi Acuan
April 17, 2026Era Baru Hukum Siber: Pasal “Karet” UU ITE Mulai Ditinggalkan, KUHP 2026 Jadi Acuan
Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum digital seiring berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa pergeseran besar dalam pengaturan hukum siber, terutama dengan dipindahkannya sejumlah ketentuan pidana dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke dalam KUHP.
Sejumlah pasal yang selama ini dikenal sebagai “pasal karet”, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik, kini tidak lagi berdiri sendiri dalam UU ITE. Materi tersebut telah dikodifikasikan ke dalam KUHP nasional, yang dinilai dapat mengakhiri dualisme pengaturan hukum digital yang sebelumnya kerap membingungkan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Dalam rezim baru, definisi sejumlah delik pidana mengalami pengetatan. Salah satunya terkait unsur “keonaran” yang kini tidak lagi cukup dibuktikan hanya melalui kegaduhan di ruang digital, melainkan harus memiliki dampak nyata di dunia fisik. Perubahan ini menunjukkan adanya upaya untuk memperjelas batasan antara ekspresi di dunia maya dan perbuatan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, ancaman pidana untuk kasus pencemaran nama baik juga mengalami penurunan signifikan. Jika sebelumnya ancaman hukuman dapat mencapai lebih dari empat tahun penjara, dalam KUHP baru maksimum pidana ditetapkan hanya sekitar sembilan bulan. Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan langsung dalam kasus tersebut.
Perubahan lain juga terlihat pada pengaturan ujaran kebencian dan ancaman kekerasan. Dalam KUHP terbaru, unsur pidana dipersempit dengan menekankan adanya ajakan nyata untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi, bukan sekadar perasaan tersinggung.
Di sisi pembuktian, standar terhadap alat bukti digital juga semakin diperketat. Bukti elektronik kini harus memenuhi prinsip integritas data, kejelasan rantai penguasaan (chain of custody), serta validitas waktu kejadian berdasarkan sistem, bukan sekadar tangkapan layar biasa.
Meskipun perubahan ini kerap disebut sebagai “akhir dari pasal karet”, sejumlah pihak menilai bahwa pergeseran tersebut belum tentu sepenuhnya menghilangkan potensi multitafsir. Tantangan ke depan terletak pada bagaimana norma baru ini diterapkan secara konsisten agar benar-benar mampu menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kebebasan berekspresi di ruang digital.

0 komentar