April 17, 2026
Skorsing 1,5 Bulan bagi 16 Mahasiswa FH UI Dipertanyakan, Cukupkah untuk Menjamin Keadilan?
Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi penonaktifan akademik sementara kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual verbal. Sanksi tersebut berlaku selama 1,5 bulan, terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah administratif yang bersifat preventif. Tujuannya adalah untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat selama investigasi berlangsung.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026. Dalam rekomendasinya, Satgas mengusulkan pembekuan sementara status kemahasiswaan terhadap para terduga.
Meski demikian, kebijakan skorsing selama 1,5 bulan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan publik terkait proporsionalitas sanksi yang diberikan. Sejumlah pihak menilai bahwa durasi tersebut terkesan singkat apabila dibandingkan dengan potensi dampak psikologis yang dapat dialami korban kekerasan seksual, meskipun dalam bentuk verbal.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menilai bahwa langkah UI masih berada dalam koridor yang wajar, mengingat status para mahasiswa masih sebagai terduga dan belum dinyatakan bersalah. Oleh karena itu, sanksi yang dijatuhkan saat ini lebih bersifat sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamat menekankan bahwa penilaian terhadap keadilan tidak dapat hanya didasarkan pada sanksi awal, melainkan harus melihat keseluruhan proses, termasuk hasil investigasi dan bentuk sanksi akhir yang akan dijatuhkan. Selain itu, aspek pemulihan bagi korban juga menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan penanganan kasus.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus secara komprehensif, tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga dengan memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

0 komentar