PN Kisaran Terapkan Plea Bargain dan Pemaafan Hakim, Wujud Peradilan Pidana yang Lebih Humanis
April 17, 2026PN Kisaran Terapkan Plea Bargain dan Pemaafan Hakim, Wujud Peradilan Pidana yang Lebih Humanis
Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara, mencatat perkembangan penting dalam praktik peradilan pidana setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai efektif sejak 1 Januari 2026. Dalam enam bulan pertama tahun ini, PN Kisaran telah menyelesaikan tiga perkara melalui mekanisme plea bargain serta satu perkara dengan penerapan pemaafan hakim (judicial pardon).
Plea bargain merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di mana terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih singkat. Meskipun demikian, pengakuan tersebut tetap harus diuji oleh hakim untuk memastikan kebenarannya serta menjamin tidak adanya unsur paksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 205 KUHAP.
Dalam pelaksanaannya, PN Kisaran telah menangani tiga perkara narkotika melalui mekanisme ini. Ketiga perkara tersebut masing-masing diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, 1 tahun 10 bulan, dan 2 tahun 6 bulan. Seluruh putusan tersebut kemudian diajukan banding dan pada tingkat yang lebih tinggi dinyatakan tetap berlaku, yang menunjukkan bahwa penerapan mekanisme ini telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain itu, PN Kisaran juga menerapkan pemaafan hakim dalam perkara penganiayaan dengan nomor 95/Pid.B/2026/PN Kis. Dalam kasus tersebut, terdakwa Siti Rahayu telah mencapai perdamaian dengan korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP dan Pasal 246 KUHAP, serta dengan mempertimbangkan ringanannya perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, dan adanya perdamaian, majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.
Penerapan pemaafan hakim ini mencerminkan arah baru dalam hukum pidana yang lebih menekankan pada nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai pihak yang mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Langkah PN Kisaran dalam mengimplementasikan kedua mekanisme tersebut menjadi contoh konkret adaptasi terhadap pembaruan hukum acara pidana. Hal ini sekaligus menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara proporsional.

0 komentar