Polisi Amankan Nyaris 10 Ton Miras Ilegal di Samarinda
Maret 10, 2026Polisi Amankan Nyaris 10 Ton Miras Ilegal di Samarinda
Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hampir 10 ton miras tradisional jenis cap tikus yang diangkut menggunakan kendaraan truk.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas kepolisian bersama Satpol PP melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, seperti perjudian, premanisme, hingga peredaran minuman keras ilegal. Saat melakukan patroli di Jalan Poros Samarinda–Sangasanga, petugas mencurigai dua truk yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan ratusan karung berisi minuman keras tradisional tanpa izin edar maupun izin penjualan. Dari dua truk tersebut, polisi mengamankan total 247 karung miras dengan berat sekitar 9.880 kilogram atau hampir 10 ton. Truk pertama membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram, sedangkan truk kedua mengangkut 134 karung dengan berat sekitar 5.360 kilogram.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pengiriman miras tersebut. Total terdapat 16 orang yang diamankan, terdiri dari satu orang pemilik barang, dua sopir truk, serta beberapa pekerja yang bertugas mengangkut muatan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, miras tersebut diketahui berasal dari Manado dan rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda. Polisi juga mengungkap bahwa pemilik barang diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman serupa sebelumnya. Jika seluruh barang tersebut berhasil dijual, pelaku diperkirakan bisa memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.
Kasus ini termasuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional tanpa izin. Pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah Samarinda. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi meningkatkan konsumsi minuman beralkohol. 

0 komentar