Jastip Menjamur, Nasionalisme di Keranjang Belanja Dipertanyakan

Juni 10, 2026


 Jastip Menjamur, Nasionalisme di Keranjang Belanja Dipertanyakan

Bogor, 10 Juni 2026 — Di saat pemerintah gencar menggaungkan “Bangga Buatan Indonesia”, realitas di lapangan justru berkata lain. Fenomena jasa titip atau jastip semakin menjamur, membawa masuk produk-produk luar negeri yang laris manis diserbu konsumen domestik.

Dari skincare Korea, tas branded, hingga camilan luar negeri—semuanya seolah lebih menggoda dibanding produk lokal. Ironisnya, ini terjadi bukan karena masyarakat tidak punya pilihan, melainkan karena lebih memilih.

Jastip kini bukan sekadar jasa, tetapi telah berubah menjadi gaya hidup konsumsi. Ada sensasi prestise dalam setiap barang “luar” yang datang dari tangan perantara. Semakin sulit didapat, semakin tinggi nilainya di mata sosial.

Namun di balik euforia tersebut, ada pertanyaan yang jarang ditanyakan: siapa yang sebenarnya dirugikan?

Produk lokal, khususnya UMKM, berada di posisi yang tidak seimbang. Mereka bermain di pasar yang sama, tetapi dengan beban yang berbeda. Pelaku usaha dalam negeri harus tunduk pada regulasi, pajak, hingga standar produksi. Sementara sebagian praktik jastip justru bergerak di ruang abu-abu—barang masuk tanpa mekanisme kepabeanan yang jelas, tanpa pajak yang optimal, bahkan tanpa pengawasan kualitas.

Ini bukan lagi soal selera, tapi soal keadilan.

Dari perspektif hukum, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap arus barang impor skala kecil namun masif. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, sementara pelaku usaha lokal harus bersaing dengan sistem yang tidak sepenuhnya setara. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengikis prinsip keadilan dalam berusaha.

Lebih jauh, fenomena ini juga menampar narasi nasionalisme ekonomi. Kampanye cinta produk lokal terdengar lantang di ruang publik, tetapi kalah senyap di keranjang belanja. Konsumen seolah berada di dua dunia: bangga secara ucapan, tetapi berbeda dalam tindakan.

Pertanyaannya sederhana, tapi tajam: apakah kita benar-benar mendukung produk lokal, atau hanya sekadar mengucapkannya?

Jastip memang menggerakkan ekonomi—tetapi ekonomi siapa?

Di titik ini, hukum tidak cukup hanya hadir sebagai aturan tertulis. Ia harus mampu menjawab ketimpangan yang nyata terjadi. Tanpa itu, pasar akan terus bergerak liar, dan produk lokal hanya akan menjadi penonton di rumahnya sendiri.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor