RUU KUHP Baru: Antara Modernisasi Hukum dan Polemik di Masyarakat
September 04, 2025Namun, penerapan KUHP baru juga menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pasal dianggap lebih adaptif dengan perkembangan zaman, seperti pengaturan tindak pidana berbasis teknologi informasi, perlindungan lingkungan, serta tindak pidana korporasi.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai beberapa aturan masih berpotensi mengekang kebebasan sipil. Misalnya, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dan aturan soal kehidupan pribadi yang dinilai terlalu masuk ke ranah privasi.
Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami ketentuan baru ini. “KUHP baru adalah tonggak sejarah hukum nasional. Namun, tentu implementasinya harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum menekankan perlunya penguatan peran hakim dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Dengan begitu, penerapan hukum bisa lebih adil dan tidak merugikan masyarakat.
Meski masih menimbulkan perdebatan, KUHP baru diyakini akan menjadi dasar penting dalam membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an, sekaligus menjawab tantangan era digital dan globalisasi.

0 komentar