RUU KUHP Baru: Antara Modernisasi Hukum dan Polemik di Masyarakat

September 04, 2025


 Jakarta, 4 September 2025 – Dunia hukum Indonesia kembali menjadi sorotan setelah pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal bulan ini. Regulasi yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda tersebut digadang-gadang sebagai langkah besar menuju modernisasi hukum nasional.

Namun, penerapan KUHP baru juga menuai pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pasal dianggap lebih adaptif dengan perkembangan zaman, seperti pengaturan tindak pidana berbasis teknologi informasi, perlindungan lingkungan, serta tindak pidana korporasi.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai beberapa aturan masih berpotensi mengekang kebebasan sipil. Misalnya, pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dan aturan soal kehidupan pribadi yang dinilai terlalu masuk ke ranah privasi.

Ketua Komisi III DPR RI menyatakan bahwa pemerintah bersama aparat penegak hukum akan melakukan sosialisasi masif agar masyarakat memahami ketentuan baru ini. “KUHP baru adalah tonggak sejarah hukum nasional. Namun, tentu implementasinya harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pakar hukum menekankan perlunya penguatan peran hakim dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir. Dengan begitu, penerapan hukum bisa lebih adil dan tidak merugikan masyarakat.

Meski masih menimbulkan perdebatan, KUHP baru diyakini akan menjadi dasar penting dalam membangun sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesia-an, sekaligus menjawab tantangan era digital dan globalisasi.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor