Pemerintah Terapkan Aturan Baru Perlindungan Tersangka dan Siapkan Gugatan Lingkungan terhadap 16 Perusahaan

Februari 13, 2026

 



Pemerintah Terapkan Aturan Baru Perlindungan Tersangka dan Siapkan Gugatan Lingkungan terhadap 16 Perusahaan

Jum'at, 13 Februari 2025
Oleh: Lina Amalia
Konsultan & Satff Legal LBH Anamfal

Pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional melalui penerapan sejumlah kebijakan baru yang dinilai berdampak luas bagi masyarakat. Dua kebijakan yang menjadi sorotan adalah larangan menampilkan tersangka di hadapan media massa serta rencana pengajuan gugatan perdata terhadap 16 perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan besar di berbagai wilayah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi hukum agar lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia sekaligus memperkuat tanggung jawab korporasi. Pemerintah menilai bahwa penegakan hukum tidak hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga menjaga martabat manusia serta kelestarian lingkungan hidup. Langkah ini sekaligus menunjukkan arah baru pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam konteks hukum pidana, aturan baru yang berkaitan dengan KUHAP menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak lagi diperbolehkan memperlihatkan tersangka kepada media. Selama ini, praktik tersebut kerap menimbulkan stigma sosial dan membentuk opini publik seolah seseorang sudah pasti bersalah, padahal proses peradilan belum berjalan. Padahal, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang menjamin bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses penegakan hukum menjadi lebih manusiawi dan profesional. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong aparat untuk lebih fokus pada pembuktian di ruang sidang, bukan pada eksposur media.

Sementara itu, di bidang lingkungan hidup, pemerintah berencana menempuh jalur hukum perdata terhadap 16 perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan skala besar. Gugatan tersebut mencakup dugaan pencemaran, kerusakan ekosistem, serta dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan tidak hanya menghilangkan sumber penghidupan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang dan mengancam keberlanjutan alam. Melalui langkah ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa aktivitas usaha harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga lingkungan. Korporasi yang terbukti merugikan alam dan masyarakat akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Secara keseluruhan, dua kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan perlindungan hak individu dan penegakan keadilan sosial. Di satu sisi, negara hadir untuk memastikan proses hukum pidana berjalan adil dengan menghormati martabat tersangka. Di sisi lain, negara juga menunjukkan ketegasan dalam menghadapi pelaku perusakan lingkungan demi melindungi kepentingan publik. Meski implementasinya di lapangan tentu membutuhkan penyesuaian dan pengawasan yang ketat, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi hukum terus bergerak. Diharapkan, pembaruan tersebut mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat luas.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor