Mengulik KUHP Baru: Perubahan Besar Hukum Pidana Indonesia, Perbedaannya dengan KUHP Lama, serta Kelebihan dan Kekurangannya

Februari 13, 2026

 




Mengulik KUHP Baru: Perubahan Besar Hukum Pidana Indonesia, Perbedaannya dengan KUHP Lama, serta Kelebihan dan Kekurangannya

Jum'at, 13 Februari 2025
Oleh: Lina Amalia
Konsultan & Satff Legal LBH Anamfal

Pendahuluan

Indonesia akhirnya memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. KUHP ini menggantikan KUHP lama yang selama ini dipakai, yang sejatinya merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Selama puluhan tahun setelah kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan hukum pidana warisan penjajah. Walaupun telah mengalami beberapa perubahan, inti dari KUHP lama tetap berasal dari nilai dan cara berpikir masyarakat Eropa pada abad ke-19. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, karena kondisi sosial, budaya, dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia sangat berbeda.

Pergantian KUHP bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama dengan yang baru, tetapi membawa perubahan paradigma besar tentang bagaimana negara memandang:

  • kejahatan

  • pelaku tindak pidana

  • korban

  • dan masyarakat

Karena itu, KUHP baru menjadi salah satu reformasi hukum paling penting dalam beberapa dekade terakhir.

Namun, di balik tujuan pembaruan tersebut, KUHP baru juga menimbulkan banyak diskusi, kritik, dan kekhawatiran. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah maju menuju hukum yang lebih manusiawi, sementara sebagian lainnya menilai ada pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan warga negara.

Artikel ini mencoba mengulas secara sederhana:

  • apa itu KUHP baru

  • apa bedanya dengan KUHP lama

  • apa kelebihannya

  • serta apa kekurangannya

Latar Belakang Lahirnya KUHP Baru

KUHP lama berasal dari hukum pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang diberlakukan sejak masa penjajahan. Setelah Indonesia merdeka, KUHP tersebut tetap dipakai demi menjaga kepastian hukum, meskipun Indonesia sudah menjadi negara berdaulat.

Namun, seiring waktu, semakin terasa bahwa KUHP lama tidak lagi sesuai dengan realitas masyarakat Indonesia.

Beberapa kelemahan KUHP lama antara lain:

  1. Disusun berdasarkan nilai masyarakat Eropa abad ke-19, bukan nilai bangsa Indonesia

  2. Kurang mampu menjawab persoalan sosial modern, seperti perkembangan teknologi dan perubahan pola hidup masyarakat

  3. Terlalu menekankan hukuman penjara sebagai solusi utama

  4. Hampir tidak memberi ruang bagi pendekatan pemulihan (restoratif), baik terhadap pelaku maupun korban

Dalam praktik, KUHP lama lebih fokus pada menghukum pelaku, tanpa banyak memperhatikan apakah hukuman tersebut benar-benar memperbaiki keadaan atau justru menimbulkan masalah baru, seperti overkapasitas penjara dan residivisme (pengulangan tindak pidana).

Karena itu, pemerintah dan DPR menyusun KUHP nasional sendiri, yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku efektif tahun 2026.

Tujuan utama pembentukan KUHP baru adalah:

  • mengakhiri warisan hukum kolonial

  • menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila

  • memperbarui sistem pemidanaan agar lebih manusiawi

  • menciptakan hukum yang relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia masa kini


Perbedaan Utama KUHP Lama dan KUHP Baru

1. Perbedaan Cara Pandang terhadap Pemidanaan

KUHP lama menganut pendekatan yang sangat “menghukum”. Jika seseorang melakukan kejahatan, maka solusi utamanya hampir selalu penjara.

Pendekatan ini berpijak pada logika bahwa hukuman berat akan membuat orang jera. Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Banyak pelaku yang justru kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara.

KUHP baru mencoba mengubah cara pandang ini.

Dalam KUHP baru, pemidanaan tidak selalu harus berupa penjara. Negara mulai menyadari bahwa:

  • tidak semua pelaku harus dipenjara

  • tidak semua masalah sosial bisa diselesaikan dengan hukuman badan

  • pemulihan hubungan sosial juga sangat penting

Karena itu, KUHP baru membuka ruang untuk berbagai alternatif hukuman, seperti:

  • pidana kerja sosial

  • pidana pengawasan

  • rehabilitasi

  • konseling

  • pendekatan restoratif

Artinya, tujuan hukuman tidak lagi semata-mata membalas kesalahan, tetapi juga memperbaiki pelaku dan memulihkan masyarakat.

Misalnya, untuk pelanggaran ringan, pelaku bisa dijatuhi kerja sosial daripada dipenjara. Dengan begitu, pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi tidak kehilangan masa depan.

2. Jenis Hukuman Menjadi Lebih Beragam

Dalam KUHP lama, pilihan hukuman sangat terbatas, yaitu:

  • penjara

  • kurungan

  • denda

  • hukuman mati

KUHP baru memperluas jenis sanksi, antara lain:

  • pidana kerja sosial

  • pidana pengawasan

  • pidana denda berjenjang

  • tindakan rehabilitatif

Dengan sistem ini, hakim memiliki lebih banyak pilihan untuk menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan berat ringannya perbuatan dan kondisi pelaku.

Ini penting karena tidak semua kejahatan memiliki dampak yang sama, dan tidak semua pelaku berada dalam situasi yang sama.

3. Perubahan Konsep Hukuman Mati

KUHP baru tidak menghapus hukuman mati, tetapi mengubah sifatnya.

Hukuman mati tidak lagi langsung dieksekusi, melainkan diberi masa percobaan. Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku yang baik, hukuman tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Ini menunjukkan adanya pergeseran menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

4. Munculnya Beberapa Delik Baru atau Pengaturan Ulang

KUHP baru juga mengatur beberapa hal yang sebelumnya tidak diatur secara tegas, seperti:

  • hubungan seksual di luar perkawinan

  • penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara

  • hidup bersama tanpa ikatan perkawinan

Namun, sebagian besar pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu, misalnya pasangan atau keluarga dekat.

Hal ini dimaksudkan agar negara tidak terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warga.

Kelebihan KUHP Baru

1. Mengakhiri Hukum Pidana Kolonial

Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki KUHP yang benar-benar disusun oleh bangsa sendiri. Ini penting secara simbolik maupun yuridis, karena menunjukkan kedaulatan hukum nasional.

2. Pendekatan Pemidanaan Lebih Modern

KUHP baru mulai meninggalkan pola pikir “penjara adalah solusi segalanya”.

Dengan masuknya konsep restoratif dan rehabilitatif, hukum pidana tidak lagi hanya menghukum, tetapi juga:

  • mendidik

  • memperbaiki

  • dan mengembalikan pelaku ke masyarakat

3. Mengurangi Ketergantungan pada Penjara

Overkapasitas lembaga pemasyarakatan merupakan masalah serius di Indonesia. Alternatif hukuman seperti kerja sosial dan pengawasan diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni penjara.

4. Memberi Ruang Hakim untuk Lebih Bijaksana

Hakim kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional sesuai kondisi konkret perkara.


Kekurangan dan Kritik terhadap KUHP Baru

1. Potensi Membatasi Kebebasan Individu

Pasal-pasal moral dianggap oleh sebagian pihak terlalu jauh masuk ke ranah privat. Ada kekhawatiran bahwa hukum pidana digunakan untuk mengatur kehidupan pribadi warga negara.

2. Risiko Penyalahgunaan Pasal Penghinaan

Pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik, terutama jika tidak diawasi secara ketat.

3. Tantangan Implementasi di Lapangan

Perubahan hukum tidak otomatis mengubah pola pikir aparat. Jika polisi, jaksa, dan hakim masih menggunakan pendekatan lama, semangat restoratif KUHP baru bisa gagal terwujud.

Karena itu, diperlukan:

  • pelatihan aparat

  • pedoman teknis yang jelas

  • pengawasan masyarakat

Kesimpulan

KUHP baru merupakan tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Ia menandai berakhirnya hukum kolonial dan membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih nasional, modern, dan manusiawi.

Namun, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh isi undang-undangnya, tetapi oleh cara penerapannya. Jika dijalankan dengan bijak, KUHP baru dapat menjadi alat keadilan sosial. Sebaliknya, jika diterapkan tanpa sensitivitas dan pengawasan, ia berpotensi menimbulkan persoalan baru.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor