Februari 13, 2026

KUHP–KUHAP Baru Perkuat Posisi Advokat, Implementasi di Lapangan Masih Perlu Penguatan

Jum'at, 13 Februari 2025
Oleh: Lina Amalia
Konsultan & Satff Legal LBH Anamfal

Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menandai babak baru reformasi hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini tidak hanya menyentuh substansi pidana, tetapi juga membawa dampak besar terhadap peran para penegak hukum, termasuk advokat.

Selama ini, advokat kerap dipandang sebatas “pendamping formal” di ruang sidang. Dalam banyak kasus, kehadiran advokat baru terasa ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan terdakwa. Padahal, pelanggaran hak asasi justru sering terjadi sejak tahap awal pemeriksaan.

Melalui KUHP dan KUHAP baru, negara mencoba memperbaiki kondisi tersebut dengan memperkuat kedudukan advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menyeimbangkan kekuasaan antara negara dan warga, sekaligus mempertegas bahwa advokat bukan sekadar pembela klien, melainkan salah satu pilar utama penegakan hukum bersama polisi, jaksa, dan hakim.


Advokat Kini Bisa Mendampingi Sejak Penyelidikan

Salah satu perubahan paling krusial dalam KUHAP baru adalah diberikannya hak kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap penyelidikan. Sebelumnya, pendampingan hukum umumnya baru dilakukan setelah status tersangka ditetapkan.

Perubahan ini dinilai penting karena pada tahap awal pemeriksaan sering muncul tekanan psikologis, pengambilan pengakuan tanpa pendamping hukum, hingga terabaikannya hak-hak dasar seseorang.

Dengan aturan baru tersebut, advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan klien memahami haknya, mencegah pemaksaan pengakuan, serta mengawasi jalannya prosedur pemeriksaan sejak awal.

Tak hanya itu, KUHAP baru juga menegaskan bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan, selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai kode etik profesi.

Sebelumnya, tidak sedikit advokat menghadapi laporan pidana atau gugatan perdata karena dianggap menghalangi proses hukum, padahal sedang menjalankan kewajiban profesionalnya.

Kini, negara secara tegas mengakui bahwa membela klien bukanlah kejahatan, kritik terhadap proses hukum bukan penghinaan, dan strategi pembelaan merupakan bagian sah dari peradilan.


Diakui Setara dengan Aparat Penegak Hukum Lain

KUHAP baru juga secara eksplisit menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim sebagai penegak hukum.

Pengakuan ini bukan sekadar simbolik. Secara praktis, advokat kini memiliki dasar hukum lebih kuat untuk meminta akses informasi perkara, menghadiri pemeriksaan, menyampaikan keberatan prosedural, serta memperjuangkan hak klien tanpa rasa takut.

Di sisi lain, KUHP baru memperkenalkan pendekatan pemidanaan yang lebih manusiawi, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, rehabilitasi, dan pendekatan restoratif.

Bagi advokat, perubahan ini membuka ruang pembelaan yang lebih luas. Pembelaan tidak lagi terbatas pada pilihan “bebas atau penjara”, tetapi juga dapat mendorong hakim mempertimbangkan kondisi sosial terdakwa, dampak perbuatan, kemungkinan pemulihan korban, hingga masa depan pelaku.


Pemerintah Tekankan Etika Profesi

Seiring menguatnya posisi advokat, pemerintah juga menekankan pentingnya etika dan profesionalisme. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang meminta para advokat menerapkan KUHP dan KUHAP baru dengan tetap menjunjung tinggi kode etik.

Pesannya jelas: hak yang lebih besar harus diimbangi dengan tanggung jawab yang lebih tinggi.

Advokat dituntut menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak memanipulasi proses hukum, serta tetap berpihak pada keadilan substantif.


Sejumlah Kelebihan bagi Profesi Advokat

Secara umum, KUHP–KUHAP baru dinilai membawa sejumlah keuntungan bagi profesi advokat.

Pertama, perlindungan hukum menjadi lebih kuat. Advokat kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk bekerja tanpa takut dikriminalisasi, sehingga menciptakan rasa aman dalam menjalankan tugas pembelaan.

Kedua, peran advokat menjadi lebih proaktif. Kehadiran sejak tahap penyelidikan memungkinkan advokat mengawal hak klien dari awal, yang pada akhirnya meningkatkan kualitas proses peradilan.

Ketiga, pembelaan menjadi lebih substantif. Dengan adanya pidana alternatif, advokat dapat menawarkan solusi hukum yang lebih manusiawi dan proporsional.

Keempat, pengakuan sebagai penegak hukum setara turut memperkuat martabat profesi advokat dalam sistem hukum nasional.


Tantangan Masih Membayangi

Meski demikian, sejumlah tantangan tetap mengemuka.

Dalam KUHP baru masih terdapat ketentuan terkait perbuatan curang dalam proses peradilan yang berpotensi menjerat advokat. Sejumlah pakar hukum yang dikutip media seperti ANTARA News menilai pengaturan ini perlu diawasi ketat agar tidak digunakan secara berlebihan terhadap profesi advokat.

Selain itu, tantangan terbesar terletak pada implementasi di lapangan. Perubahan aturan tidak selalu diikuti perubahan budaya hukum. Masih ada risiko aparat menolak kehadiran advokat, pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan, atau hak klien tetap diabaikan.

Di sisi lain, penguatan peran advokat juga berarti beban etika semakin berat. Profesi ini kini lebih disorot publik, sehingga kesalahan kecil dapat berdampak besar pada citra advokat secara keseluruhan.


Penutup

KUHP dan KUHAP baru membuka peluang besar bagi penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Advokat kini memiliki posisi lebih kuat sejak tahap awal perkara, dilindungi dari kriminalisasi profesi, serta diakui sebagai penegak hukum setara.

Namun, keberhasilan reformasi ini tidak hanya bergantung pada teks undang-undang. Yang jauh lebih menentukan adalah kesiapan aparat, kedewasaan profesi advokat, serta konsistensi penerapan di lapangan.

Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, KUHP–KUHAP baru dapat menjadi tonggak penting menuju peradilan yang lebih adil dan manusiawi. Sebaliknya, tanpa pengawasan dan komitmen bersama, perubahan ini berisiko berhenti sebatas regulasi di atas kertas.

May You Also Like This

0 komentar

LBH Anamfal


LBH Anamfal Jakarta
@Vila Inti Persada  
Blok A2, No.28, RT/RW: 001/019, Kel. Pamulang Timur, Kec. Pamulang 
Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten

LBH Anamfal Cirebon
@Pesantren Qur'an Anamfal 
Jl. Raya Pasawahan, Pasawahan, Susukan Lebak, Cirebon

WA CS :  +62899-5625-137 (Faridah), 0821-1443-4905 (Gerard)
Email: lbh.anamfal@gmail.com

Visitor